Geopolitik merupakan pertimbangan dasar dalam penyelenggaraan negara berdasarkan letak geografisnya. Suatu negara membutuhkan geopolitik untuk menentukan pembinaan politik nasional berdasarkan kondisi dan situasi geografis dalam mencapai tujuan negara tersebut. Indonesia sebagai negara kepulauan dan bangsa yang majemuk mempunyai geopolitik tersendiri, yaitu Wawasan Nusantara.
Wawasan Nusantara berasal dari kata wawasan dan Nusantara. Wawasan artinya cara pandang, atau cara melihat. Sedangkan Nusantara artinya seluruh wilayah Indonesia baik darat, laut, maupun udara, mulai dari sabang sampai merauke. Istilah Nusantara sendiri diperkenalkan oleh Ki Hajar Dewantara; yang diambil dari kata-kata sumpah Patih Gajah Mada pada masa kerajaan Majapahit; untuk menggambarkan seluruh wilayah jajahan belanda sebelum Negara Indonesia berdiri.
Wawasan Nusantara dapat diartikan sebagai cara pandang Bangsa Indonesia terhadap wilayahnya, yang mencakup darat, laut, maupun udara, yang harus dijaga sebagai suatu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam Negara kesatuan Republik Indonesia.
Berdasarkan Ketetapan MPR tahun 1993 dan 1998 tentang GBHN, menjelaskan bahwa wawasan nusantara yang merupakan wawasan nasional yang bersumber pada Pancasila dan berdasarkan UUD 1945 adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
Konsep wawasan nusantara yang memandang wilayah indonesia sebagai satu kesatuan mencakup beberapa aspek, yaitu :
Aspek Kesatuan Ideologi dan Politik
- Bahwa kebulatan wilayah nasional dengan segala isi dan kekayaannya merupakan satu kesatuan wilayah, wadah, ruang hidup, dan kesatuan matra seluruh bangsa serta menjadi modal dan milik bersama bangsa.
- Bahwa bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai suku dan berbicara dalam berbagai bahasa daerah serta memeluk dan meyakini berbagai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa harus merupakan satu kesatuan bangsa yang bulat dalam arti yang seluas-luasnya.
- Bahwa secara psikologis, bangsa Indonesia harus merasa satu, senasib sepenanggungan, sebangsa, dan setanah air, serta mempunyai tekad dalam mencapai cita-cita bangsa.
- Bahwa Pancasila adalah satu-satunya falsafah serta ideologi bangsa dan negara yang melandasi, membimbing, dan mengarahkan bangsa menuju tujuannya.
- Bahwa kehidupan politik di seluruh wilayah Nusantara merupakan satu kesatuan politik yang diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
- Bahwa seluruh Kepulauan Nusantara merupakan satu kesatuan sistem hukum dalam arti bahwa hanya ada satu hukum nasional yang mengabdi kepada kepentingan nasional.
- Bahwa bangsa Indonesia yang hidup berdampingan dengan bangsa lain ikut menciptakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial melalui politik luar negeri bebas aktif serta diabdikan pada kepentingan nasional.
Aspek Kesatuan Ekonomi
- Bahwa kekayaan wilayah Nusantara baik potensial maupun efektif adalah modal dan milik bersama bangsa, dan bahwa keperluan hidup sehari-hari harus tersedia merata di seluruh wilayah tanah air.
- Tingkat perkembangan ekonomi harus serasi dan seimbang di seluruh daerah, tanpa meninggalkan ciri khas yang dimiliki oleh daerah dalam pengembangan kehidupan ekonominya.
- Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah Nusantara merupakan satu kesatuan ekonomi yang diselenggarakan sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan dan ditujukan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Aspek Kesatuan Sosial dan Budaya
- Bahwa masyarakat Indonesia adalah satu, perikehidupan bangsa harus merupakan kehidupan bangsa yang serasi dengan terdapatnya tingkat kemajuan masyarakat yang sama, merata dan seimbang, serta adanya keselarasan kehidupan yang sesuai dengan tingkat kemajuan bangsa.
- Bahwa budaya Indonesia pada hakikatnya adalah satu, sedangkan corak ragam budaya yang ada menggambarkan kekayaan budaya bangsa yang menjadi modal dan landasan pengembangan budaya bangsa seluruhnya, dengan tidak menolak nilai – nilai budaya lain yang tidak bertentangan dengan nilai budaya bangsa, yang hasil-hasilnya dapat dinikmati oleh bangsa.
Aspek Kesatuan Pertahanan dan Keamanan
- Bahwa ancaman terhadap satu pulau atau satu daerah pada hakekatnya merupakan ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara.
- Bahwa tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam rangka pembelaan negara dan bangsa.
Konsep Geopolitik dan Geostrategi
Secara konseptual, Geopolitik Indonesia tertuang dalam salah satu doktrin nasional yang disebut Wawasan Nusantara dan politik luar negeri bebas aktif.
Sedangkan geostrategi Indonesia diwujudkan melalui konsep Ketahanan Nasional yang bertumbuh pada perwujudan kesatuan ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan (ipoleksosbudhankam), dengan mengacu pada kondisi geografi bercirikan maritim.
Wilayah Indonesia duapertiga wilayahnya adalah laut. Sebagai satu kesatuan negara kepulauan dengan wilayah laut yang luas, maka diperlukan strategi besar (grand strategy) maritim.
Sejalan dengan doktrin pertahanan defensif aktif dan fakta bahwa bagian terluar wilayah yang harus dipertahankan adalah laut, maka Implementasi dari strategi maritim adalah mewujudkan kekuatan maritim (maritime power) yang dapat menjamin kedaulatan dan integritas wilayah dari berbagai ancaman.
Hakikat Wawasan Nusantara
Hakikat wawasan nusantara adalah keutuhan nusantara, dalam pengertian cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional. Hal tersebut berarti bahwa setiap warga bangsa dan aparatur negara harus berpikir, bersikap, dan bertindak secara utuh menyeluruh demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia.
Demikian juga produk yang dihasilkan oleh lembaga negara harus dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia, tanpa menghilangkan kepentingan lainnya, seperti kepentingan daerah, golongan dan orang per orang.
Hakikat dari wawasan nusantara ini adalah menyatukan kebhinekaan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), untuk mencapai tujuan nasional Indonesia.
(yr).
(yr).
Post a Comment
Post a Comment